BAB
II
SEJARAH, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI BAHASA INDONESIA
Kompetensi
Dasar
Mahasiswa memiliki kemampuan untuk menjelaskan sejarah, kedudukan, dan fungsi BAHASA INDONESIA
2.1 Pengantar
Materi
bab dua ini bertujuan untuk memperluas wawasan dan kesadaran mahasiswa akan
pentingnya bahasa Indonesia (bahasa Indonesia) dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Bahasa Indonesia merupakan salah satu lambang identitas nasional
bangsa Indonesia.
Mencintai dan bangga menggunakan bahasa
Indonesia sesuai kedudukan dan fungsinya
merupakan upaya untuk memperkuat kepribadian dan rasa nasionalisme mahasiswa.
2.2 Bahasa Indonesia sebelum dan sesudah
Kemerdekaan
Tanggal
28 Oktober 1928 yang dikenal sebagai Hari Sumpah Pemuda, juga merupakan hari
lahir bahasa Indonesia.
Hal ini karena butir ketiga Sumpah Pemuda yang berbunyi, “Kami putra dan
putri Indonesia menjunjung bahasa
persatuan bahasa Indonesia”
berarti penobatan bahasa Indonesia
sebagai bahasa nasional. Sejak saat itu, bahasa Indonesia digunakan dalam
pergerakan kebangsaan untuk mencapai kemerdekaan Indonesia, melalui penerbahasa
Indonesiatan-penerbahasa Indonesiatan yang mengumandangkan cita-cita perjuangan
kemerdekaan dengan media pers dan karya sastra. Dapat dikatakan bahasa
Indonesia pada waktu itu merupakan alat untuk mencapai kesatuan Indonesia guna
mendapatkan kemerdekaan. Di samping itu, Angkatan Pujangga Baru dengan tegas
menggunakan nama Indonesia,
dan bersemboyankan untuk mewujudkan suatu “kebudayaan baru” Indonesia.
Dengan proklamasi kemerdekaan RI pada
tanggal 17 Agustus 1945, berarti secara resmi ada negara yang bernama Indonesia.
Salah satu yang penting bagi sebuah negara ialah adanya suatu bahasa yang dapat
menghubungkan pemerintah dengan rakyat, yang bahasa Indonesiaasa disebut
sebagai bahasa resmi. Beruntunglah bangsa Indonesia yang telah mempersiapkan bahasa
Indonesia sebagai bahasa resmi sejak sebelum merdeka. Kemenangan Negara
berbangsa satu Indonesia
dan rakyat Indonesia
berarti bahwa bahasa Indonesia –yang supraetnik- mendapat arti emosional baru;
sementara itu kesatuan sistem sekolah yang mengajarkan bahasa Indonesia
ditetapkan untuk selama-lamanya.
Perjuangan
rakyat Indonesia
pada awal kemerdekaan (sampai dengan tahun 1949) diwarnai perlawanan terhadap
Tentara Kolonial yang dipersenjati oleh Tentara Sekutu. Dengan semangat
antipenjajahan asing, berkembang pula
semangat anti bahasa Belanda/asing, sehingga pada waktu itu kedudukan bahasa
Indonesia sebagai bahasa nasional, bahasa persatuan semakin mantap. Sesudah
proklamasi, bahasa Indonesia digunakan sebagai: (1) salah satu alat untuk
menyatukan seluruh suku bangsa di wilayah RI, (2) bahasa administrasi
negara,(3) bahasa pengantar dalam dunia pendidikan, (4) bahasa pengantar dalam
dunia perdagangan, dan (5) bahasa pergaulan.
Tonggak
penting pada awal kemerdekaan ialah penetapan Ejaan Republik atau Ejaan Suwandi
1947. Dalam perkembangan selanjutnya
semakin dirasakan perlunya memberdayakan
bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu. Untuk itu Lembaga Bahasa (sekarang Pusat
Bahasa) membentuk Komisi Istilah yang bertugas menyusun Kamus Istilah pada
berbagai bidang ilmu.
Bahasa ilmu (selanjutnya disebut ragam
bahasa ilmiah) menggunakan bahasa baku.
Di antara ciri bahasa baku
ialah konsisten dalam penggunaan ejaan, istilah, dan tata bahasa. Untuk keperluan itu, sejak tahun 1966
dirintis adanya ejaan baru untuk menyempurnakan Ejaan Suwandi. Hasil dari
rintisan itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun 1975 menetapkan:
- Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
yang Disempurnakan (Edisi kedua berdasarkan
Kepmendikbud RI No. 0543a/U/1987, tgl. 9 September 1987).
- Pedoman Umum Pembentukan Istilah (Edisi
kedua berdasarkan Kepmendikbud RI No. 0389/U/1988, tgl. 11 Agustus 1988).
- Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia
(Edisi ketiga 2003).
2.3 Bahasa sebagai Sakaguru Kebudayaan
Bahasa
adalah hasil ciptaan manusia yang berfungsi sebagai alat untuk menyampaikan
perasaan dan pikiran dari seseorang kepada orang lain. Sebagai hasil ciptaan
manusia, bahasa merupakan suatu unsur sakaguru dari tiap kebudayaan. Pada masa
akhir-akhir ini, orang makin menyadari bahwa tanpa bahasa segala interaksi dan
pelbagai kegaitan dalam masyarakat akan lumpuh.
Mengingat pentingnya bahasa, bangsa Indonesia merasa beruntung. Begitu
merdeka, bangsa`Indonesia
telah memiliki satu bahasa nasional yang telah diakui dan dipergunakan oleh
warga negara Indonesia.
Hanya sayang, justru karena telah
memiliki bahasa nasional tanpa terlalu banyak perjuangan, maka sejak lama ada
sesuatu sikap kurang perhatian terhadap bahasa Indonesia. Kebanyakan orang menganggap bahwa bahasa Indonesia
seolah-olah secara alamiah sudah ada dengan sendirinya; ada di antaranya yang
menganggap dirinya sendiri sudah pandai
berbahasa Indonesia.
Oleh karena itu hanya sedikit di antaranya
yang merasakan kebutuhan untuk belajar berbahasa Indonesia dengan sungguh-sungguh
agar pemakaian bahasanya menjadi bahasa yang lebih baik; hanya beberapa di antaranya saja yang mau berusaha dengan sungguh-sungguh taat asas
pada kaidah bahasa Indonesia. Padahal bunyi-bunyi yang didengar atau diucapakan,
atau huruf-huruf pada tulisan yang dipakai
untuk menyampaikan perasaan dan pikiran tidaklah tersusun begitu saja, tetapi
beraturan, berkaidah dan bermakna. Ada
aturan-aturan pelafalan bunyi, aturan penulisan huruf, dan aturan
pembentukan, serta penyusunan kalimat. Dengan demikian agar mampu berbahasa
Indonesia yang baik dan benar, seseorang harus mempelajari sistem/ kaidah bahasa yang
diterima oleh semua warga masyarakat penutur bahasa Indonesia..
2.4 Kedudukan dan Fungsi Bahasa
Indonesia
2.4.1 Kedudukan Bahasa Indonesia
Yang
dimaksud dengan kedudukan bahasa adalah status relatif bahasa sebagai sistem
lambang nilai budaya yang dirumuskan atas dasar nilai sosial yang dihubungkan dengan
bahasa yang bersangkutan. Salah satu kedudukan bahasa Indonesia adalah sebagai
bahasa nasional. Kedudukan ini dimiliki oleh bahasa Indonesia sejak
dicetuskannya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 dan dimungkinkan oleh
kenyataan bahwa bahasa Melayu yang menjadi dasar bahasa Indonesia telah dipakai
sebagai lingua franca selama
berabad-abad sebelumnya hamper di seluruh wilayah tanah air, dan di dalam masyarakat tidak terjadi “persaingan
bahasa”, yaitu persaingan di antara bahasa daerah yang satu dengan bahasa daerah
lain untuk mencapai kedudukan sebagai bahasa nasional.
Selain kedudukan sebagai bahasa
nasional, bahasa Indonesia juga berkedudukan sebagai bahasa negara, sesuai
dengan ketentuan yang tertera di dalam Undang-Undang Dasar 1945, Bab XV pasal
36.
2.4.2 Fungsi Bahasa Indonesia
Di
dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai
(1) lambang kebanggaan nasional, (2) lambang identitas nasional, (3) alat
pemersatu berbagai masyarakat yang berbeda latar belakang sosial budaya dan
bahasanya, dan (4) alat perhubungan antarbudaya dan antardaerah.
Dalam kedudukannya sebagai bahasa
negara, bahasa Indonesia berfungsi (1) bahasa resmi kenegaraan, (2) bahasa
pengantar di dalam dunia pendidikan, (3) alat perhubungan pada tingkat
nasional, dan (4) alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan
teknologi.
2.5 Bahasa sebagai Alat Pemersatu
Berkaitan
dengan fungsi bahasa sebagai alat pemersatu perlu dicatat bahwa bahasa yang
sama mengandung rasa keakraban antarpemiliknya. Di samping sebagai alat
komunikasi, bahasa mempunyai daya untuk menyatakan keakraban, solidaritas, dan
mengandung kesatuan dalam rasa seni, rasa kesopanan, rasa satu dalam kelompok,
satu dalam keluarga, bahkan rasa satu sebagai bangsa. Tidaklah terlalu salah jika
dikatakan bahwa bahasa menyatakan identitas bangsa pemiliknya. Orang ternyata
tidak hanya merasa terikat oleh misalnya karena adanya kepentingan bersama;
karena saling memerlukan, karena satu tempat tinggal, tetapi juga karena
sama-sama memiliki bahasa yang sama. Itulah sebabnya, ketika pada tahun 1928
pemuda-pemuda dari seluruh daerah Indonesia menyatakan kesatuan sebagai satu
bangsa, satu tanah air, dengan sadar juga menyatakan satu dalam bahasa
Indonesia. Pada saat itu, bahasa, Indonesia sebagai alat
pemersatu telah dengan sadar juga mereka
sumpahkan bersama.
Oleh karena begitu pentingnya bahasa
Indonesia untuk menjamin keutuhan bangsa dan negara, maka fungsi bahasa
Indonesia harus dipelihara sebagai alat pemersatu, di samping fungsi-fungsi
lain.
2.6 Bahasa Indonesia sebagai Bahasa
Kedua
Kenyataan
menunjukkan bahwa bangsa Indonesia
terdiri atas berbagai suku bangsa yang masing-masing memiliki bahasa daerah.
Hal ini tidak mengurangi penghargaan
terhadap bahasa nasional, bahasa Indonesia. Diakui bahwa bahasa
daerah bagi sebagian bangga Indonesia
adalah bahasa pertama, yakni bahasa yang pertama kali dikenalnya. Bahasa daerah
itu digunakan di lingkungan keluarga, dalam pergaulan sehari-hari di desa atau di kampung. Kemudian
setelah masuk sekolah, anak-anak kita berkenalan dengan bahasa Indonesia.
Bahasa Indonesia itu adalah bahasa kedua bagi mereka.
Satu hal yang menarik perhatian ialah
walaupun bahasa Indonesia merupakan bahasa kedua, umumnya tidak
dirasakan bahasa itu sebagai bahasa asing. Umumnya orang Indonesia merasa memiliki dua bahasa sekaligus tanpa
meletakkan yang satu di atas atau lebahasa Indonesiah tinggi dari yang lain. Kebanyakan
orang Indonesia
ialah dwibahasawan, yang menguasai dua bahasa yang berbeda sekaligus.
Bagi bangsa Indonesia umumnya,
bahasa Indonesia itu sukar-sukar mudah. Dikatakan bahasa Indonesia itu
mudah, namun sebenarnya sukar. Jika dikatakan sukar, dalam kehidupan
sehari-hari umumnya menggunakan bahasa Indonesia. Umumnya yang dipandang
tidak mudah ialah berbahasa Indonesia
secara tertulis.
Umumnya bahasa Indonesia itu dianggap
mudah karena setiap hari mendengar orang
menggunakannya, setiap hari pula membaca
karangan-karangan dalam surat
kabar, majalah, buku dan sebagainya, yang tertulis dalam bahasa Indonesia.
Namun, janganlah dilupakan bahasa pertama atau bahasa ibu kebanyakan orang
Indonesia ialah bahasa daerah, bahasa Jawa, Sunda, Madura, Bugis, Aceh, Batak,
Minangkabau, Palembang, Banjarmasin, Bali, Bima, dan sebagainya. Karena terlalu
akrabnya dengan bahasa daerah itu, umumnya terjadi hambatan dalam menguasai dan
menggunakan bahasa Indonesia.
2.7 Bahasa Selalu Berubah
Sejalan
dengan perkembangan masa, bahasa selalu mengalami perubahan. Perubahan ini
terjadi karena adanya interaksi berbagai macam keperluan dan sistem hubungan
yang makin terbuka, dan mudah antara satu daerah dan daerah lainnya, antara
satu bangsa dan bangsa lainnya, dari satu masa ke masa yang lainnya.
Tersebarnya konsep-konsep baru mengakibatkan perlunya penambahan perbendaharaan
kata antara lain dengan cara meminjam dari
bahasa daerah atau bahasa asing, atau dengan pembentukan kata-kata baru
dengan unsur-unsur yang sudah ada dalam bahasa Indonesia.
Dengan peminjaman kata-kata dari
bahasa daerah atau bahasa asing,akan terjadi pula perubahan dalam sistem bunyi
dan ejaan. Kata-kata yang dipinjam dari bahasa daerah atau bahasa asing bunyi
dan ejaannya disesuaikan dengan sistem bunyi dan ejaan yang berlaku pada bahasa
Indonesia.
Di samping perubahan di bidang kosakata, sistem bunyi dan ejaan, perubahan
dapat juga menyangkut bidang semantik. Sejalan dengan perkembangan masa, suatu
kata dapat mengalami perluasan makna (generalization),
penyempitan (specialization),
peningkatan makna (amelioration),
penurunan makna (pejoration), dan
sebagainya.